Menteri Nusron Heran Ada Pulau Dijual di Situs Online: Pemerintah Tak Pernah Menjualnya
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau melalui situs online. -Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid buka suara soal penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau melalui situs online.
Ia menjelaskan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan milik pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tak melakukan hal tersebut.
Oleh karena itu, ia mengaku heran atas peristiwa penjualan pulau-pulau tersebut di situs online.
BACA JUGA:MA Larang Ekspor Pasir Laut! Ini Alasan dan Dampaknya Bagi Indonesia
“Logikanya kan kita jual beli barang, ada orang mau punya kerudung yang menjual kerudung kan yang punya kerudung,” kata Nusron kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
“Nah ini anehnya adalah, pulau ini punya pemerintah. Pemerintahnya enggak menjual. Ini anehnya pulau ini punya pemerintah, ada pihaknya lain yang menjual kan lucu. Atas dasar apa yang bersangkutan pasang website di online itu untuk menjual," sambung dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau di situs online bertentangan dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia merinci ada dua regulasi utama yang mengatur kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Pertama adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dimiliki sepenuhnya oleh perorangan atau badan hukum.
“Dalam satu pulau, tidak boleh seluruhnya dimiliki oleh satu pihak. Baik itu orang perorangan maupun badan hukum. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kedaulatan dan akses publik,” jelas Nusron.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Satelit untuk Awasi Ketat Pulau-pulau di Indonesia
Selanjutnya, kata Nusron, regulasi kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
“Peraturan ini menegaskan bahwa dalam satu pulau harus disediakan jalur evakuasi dan ruang publik minimal sebesar 45 persen dari total luas pulau,” jelasnya.
Terkait hal ini, Nusron mengatakan pihaknya akan menggandeng Komdigi untuk memblokir situs-situs tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
