Setelah Covid-19 mereda, di tahun 2024 saat pengusaha tempat hiburan malam mulai menata kembali usahanya, pajak kembali dinaikan menjadi 40 persen.
"Udah mati lah kita semua," kata Hana.
Mulai dari situ sambung Hana, ketimbang terus-terusan tekor, banyak pengusaha hiburan malam yang memilih menutup usahanya.
Hana menambahkan, kalau kondisinya terus seperti ini, bukan tidak mungkin terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tempat usaha hiburan malam.
Pasalnya, banyak dari pengusaha hiburan malam di Jakarta yang sudah tidak mampu menggaji pegawainya sesuai upah minimum regional (UMR).
"Nggak usah jauh-jauh tempat saya juga udah mau tutup," keluh Hana yang memiliki usaha karaoke.