JAKARTA, DISWAY.ID - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 20 mahasiswa imbas demonstrasi ricuh di depan Kemenpora, 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Demo berujung anarkis itu digelar depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jakarta Pusat, pada Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Kata Polda Metro Soal Anggotanya Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Pelecehan Demonstran
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang anggota polisi mengalami luka bakar serius.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas," katanya kepada awak media, Kamis 26 Juni 2025.
Diungkapkannya, enam tersangka yang ditetapkan adalah F.T. (31), I.M. (23), A.D. (21), A.R.S. (26), F.S.C. (21), dan F.J.D. (20), semuanya mahasiswa dari kampus yang sama.
" Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, termasuk Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,", ujarnya.
BACA JUGA:Didemo dan Diteriaki Penipu, Apa Alasan Bahlil Sebut Tambang Gag Nikel di Raja Ampat Baik-baik Saja?
BACA JUGA:Hillary Brigitta Lasut Puji Sekjen Demokrat, Ungkap Peran Aktif Sukseskan Program Kreatif UMKM
Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ban, sepatu dinas, handphone, dan lain-lain.
"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan," ucapnya.