Lengkap! Daftar Dokumen Penting Jual Beli Rumah Second, Wajib Diketahui Sebelum Transaksi

Senin 30-06-2025,15:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan yang menarik, terutama bagi masyarakat urban yang ingin tinggal di kawasan strategis dengan harga relatif lebih terjangkau dibandingkan rumah baru. 

Meski begitu, proses jual beli rumah second membutuhkan kehati-hatian ekstra. Salah satu aspek terpenting adalah kelengkapan dokumen yang menyertai transaksi.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari 30 Juni 2025 Lengkap Sinopsis, Akhir Bulan Nonton Film Superhero

BACA JUGA:Rute Baru Susi Air Yogyakarta - Bandung PP dan Yogyakarta – Karimunjawa PP, Segini Harga Tiketnya

Berbeda dengan rumah baru yang umumnya dijual oleh developer dengan sistem dan dokumen yang sudah disiapkan secara profesional, rumah second melibatkan pemilik langsung sebagai penjual. 

Karena itu, calon pembeli harus memastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sah secara hukum.

Berikut adalah dokumen-dokumen penting yang harus diperiksa dan disiapkan dalam transaksi jual beli rumah second, baik oleh pembeli maupun penjual:

BACA JUGA:Tampil Impresif, Marco Bezzecchi Persembahkan Podium Untuk Aprilia di Assen

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Jakarta yang Seru, Liburan Sekolah Makin Menyenangkan

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat ini adalah dokumen terpenting yang menunjukkan legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan. 

SHM merupakan bukti kepemilikan penuh atas tanah, sementara SHGB memberikan hak guna atas tanah dalam jangka waktu tertentu, biasanya 20–30 tahun dan bisa diperpanjang.

Tips penting:

  • Pastikan sertifikat asli, bukan fotokopi.
  • Cek nama pemilik pada sertifikat, harus sesuai dengan KTP penjual.
  • Lakukan pengecekan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan tidak ada sengketa, duplikasi sertifikat, atau status agunan (misal: diagunkan ke bank).

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Dokumen ini menunjukkan bahwa bangunan di atas lahan dibangun secara legal dan sesuai dengan peraturan tata ruang. 

Kategori :