Lengkap! Daftar Dokumen Penting Jual Beli Rumah Second, Wajib Diketahui Sebelum Transaksi

Senin 30-06-2025,15:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Wisata Edukasi di Jakarta yang Seru, Liburan Sekolah Makin Menyenangkan

BACA JUGA:Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman

Sejak 2021, IMB secara bertahap digantikan oleh PBG, namun IMB yang sudah ada tetap berlaku.

Mengapa penting:

  • Bangunan tanpa IMB/PBG bisa dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi.
  • Dibutuhkan saat proses balik nama atau pengajuan KPR.

3. Akta Jual Beli (AJB) Terakhir

AJB adalah dokumen resmi yang menyatakan terjadinya transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). 

Untuk rumah second, AJB sebelumnya menunjukkan sejarah legal peralihan kepemilikan.

4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Lima Tahun Terakhir

Dokumen ini menunjukkan bahwa rumah tidak memiliki tunggakan pajak. Calon pembeli wajib meminta bukti pembayaran PBB minimal 5 tahun ke belakang untuk menghindari risiko tagihan yang tidak diketahui.

5. KTP dan Kartu Keluarga Penjual dan Pembeli

Dokumen identitas asli wajib ditunjukkan saat proses penandatanganan AJB dan balik nama sertifikat. 

Jika rumah dijual oleh ahli waris, pastikan ada akta waris dan semua ahli waris hadir atau memberikan surat kuasa.

BACA JUGA:Mulai Cair Juli! Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap 2, Modal NIK KTP Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Pekan ini 30 Juni-3 Juli 2025, Sunlight Pencuci Piring Cuma Rp9 Ribuan

6. NPWP Penjual dan Pembeli

NPWP dibutuhkan dalam proses perpajakan, seperti saat menghitung PPh (Pajak Penghasilan) penjual dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pembeli. Penjual tanpa NPWP biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Kategori :