Tahapan Umum Proses Jual Beli Rumah Second
- Cek legalitas dan kelengkapan dokumen oleh pembeli.
- Penawaran harga dan negosiasi.
- Pembayaran tanda jadi/booking fee (opsional).
- Penandatanganan AJB di PPAT.
- Pembayaran pajak oleh kedua belah pihak:
- PPh 2,5% dari penjual.
- BPHTB 5% dari pembeli (setelah dikurangi NJOPTKP).
6. Balik nama sertifikat di BPN.
7. Serah terima rumah dan dokumen pendukung lainnya.
Teliti Sebelum Membeli
Membeli rumah second memang bisa menguntungkan secara ekonomi dan lokasi, tetapi prosesnya harus dilakukan dengan hati-hati.
Cek dan pastikan semua dokumen legal lengkap dan sah sebelum melakukan pembayaran penuh. Hindari transaksi hanya berdasarkan kepercayaan lisan atau tanpa melibatkan PPAT.
Ingat, rumah adalah aset jangka panjang. Jangan biarkan kesalahan dalam dokumen mengganggu masa depan Anda.