Lengkap! Daftar Dokumen Penting Jual Beli Rumah Second, Wajib Diketahui Sebelum Transaksi

Senin 30-06-2025,15:41 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

7. Surat Roya (Jika Pernah Dijaminkan ke Bank)

Jika rumah pernah dijadikan jaminan kredit, setelah lunas harus ada surat roya sebagai bukti bahwa hak tanggungan atas properti tersebut sudah dihapus. Surat ini dikeluarkan oleh bank dan dicatat di BPN.

8. SPPT & Bukti Pembayaran Tagihan Rumah

Pastikan rumah tidak memiliki tunggakan tagihan:

  • Listrik
  • Air PDAM
  • Iuran lingkungan/RT/RW
  • Biaya perawatan (untuk rumah di perumahan)

9. Gambar Denah atau Situasi Bangunan

Meski bukan dokumen wajib, denah atau gambar bangunan sangat berguna untuk memastikan luas bangunan dan memudahkan pembeli dalam proses renovasi atau pengajuan izin baru di kemudian hari.

BACA JUGA:Legislator Soroti Dampak Eskalasi Konflik Iran dan Israel, Minta Pemerintah Waspada

BACA JUGA:MAKA Cavalry: Motor Listrik Lokal dengan Baterai Andal dan Layanan Purna Jual Unggul

10. Surat Keterangan Waris (Jika Rumah Warisan)

Jika rumah merupakan warisan, pastikan status warisnya jelas dan sah. Dokumen ini wajib jika pemilik meninggal dunia dan belum dilakukan balik nama. 

Proses ini sering menjadi kendala dalam jual beli jika ahli waris tidak lengkap atau berselisih.

Proses Legalitas: Gunakan Jasa Notaris atau PPAT

Untuk memastikan proses jual beli rumah second berjalan aman dan legal, selalu lakukan transaksi di hadapan notaris atau PPAT. 

Mereka akan memeriksa semua dokumen, membuat AJB, serta membantu proses balik nama sertifikat ke BPN.

BACA JUGA:Raker dengan Komisi I DPR RI, Kemenlu Diingatkan Adaptif Merespon Dinamika Politik Global

BACA JUGA:Awas Terjebak! Lalu Lintas Sekitar Monas Dialihkan Besok, Ini Jalur yang Ditutup

Kategori :