Dia menyebut, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional.
Evaluasi itu, lanjut Aria, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu.
"Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.
BACA JUGA:Chelsea Gaet 'Bakat Terbaik Brasil Sejak Neymar', Maresca Ungkap Perekrutan Selanjutnya
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Bakal Satu Harga, Pedagang Gorengan: Harapannya Harga Lebih Murah dan Stabil!
Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal.
"Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota," urainya.
"Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya," sambung legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Lebih lanjut, Aria menuturkan dalam pemisahan secara vertikal, pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu.
Disusul pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.
"Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada," papar Aria.
Terakhir, dia menambahkan, Komisi II juga sempat mempertimbangkan gagasan untuk mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
"Semua opsi sedang kita kaji dan simulasikan agar ke depan pemilu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis," tukasnya.
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.