Pemilu dan Pilkada Dipisah Mulai 2029: Mahfud MD Soroti Krisis Hukum, Aktivis Terlibat Pro-Kontra

Senin 07-07-2025,09:02 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Dari sisi penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai pemisahan pemilu nasional dan pilkada mulai 2029 bisa meningkatkan efisiensi teknis dan menghindari tragedi kelelahan petugas seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024.

Namun sisi lainnya, biaya politik diperkirakan membengkak karena pemilu akan digelar dua kali dalam lima tahun.

BACA JUGA:Soal Pemilu Terpisah, Surya Paloh Sebut MK Teledor: DPR Wajib Bahas Putusan Secara Hati-hati

Belum lagi muncul isu sensitif. Kemungkinan pilkada tidak langsung, yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

Terkait itu, hal ini tergantung “lobi-lobi politik di DPR”.

Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Jakarta (4 Juli 2025), menilai putusan ini melanggar konstitusi.

Menurutnya, MK kebablasan karena ikut campur urusan teknis yang seharusnya jadi wewenang DPR dan pemerintah, bukan urusan konstitusional.

Patrialis menyoroti Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyebut pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

“MK malah bikin dua pemilu, ini bertentangan sama konstitusi!” katanya.

Dia juga kritik soal Pasal 18B ayat 4 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, nggak wajib lewat pemilu langsung.

“Bisa aja lewat DPRD, itu sah!” tambahnya.

Jika alasan MK seperti beban kerja penyelenggara atau jarak waktu pemilu, itu merupakan urusan teknis, bukan urusan MK.

BACA JUGA:Geger Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampaknya bagi Peta Politik 2029

Hingga saat ini, DPR dan Kementerian Dalam Negeri belum memberikan tenggat pasti soal revisi Undang-Undang Pemilu.

Komisi II DPR sudah menyatakan akan membahasnya, tapi belum ada jadwal resmi.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut memantau dinamika ini, mengingat dampaknya langsung ke stabilitas politik daerah.

Kategori :