Geger Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampaknya bagi Peta Politik 2029

Geger Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampaknya bagi Peta Politik 2029

Daftar calon legislatif dari partai politik peserta pemilu.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat geger dunia perpolitikan.

MK memerintahkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai pemilu 2029.

Tentu, putusan itu memicu gelombang kritik tajam dari partai-partai besar.

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Tak hanya dianggap kontroversial, kebijakan ini dipandang sebagai potensi pelanggaran konstitusi.

Lebih lanjut, sekaligus sinyal perubahan besar dalam wajah demokrasi Indonesia lima tahun ke depan.

Diketahui, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi boleh digabung dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Putusan ini akan mengakhiri sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan. Di mana ada jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal.

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, putusan ini dibuat karena dalam praktiknya pemilu serentak justru mengaburkan perhatian publik terhadap isu-isu daerah.

"Masalah pembangunan di provinsi dan kabupaten/kota kerap tenggelam di tengah riuhnya isu nasional,” tulis MK dalam pertimbangan hukum.

Parpol parlemen pun langsung bereaksi atas putusan MK tersebut. PDIP, PKB hingga NasDem angkat bicara.

BACA JUGA:Putusan MK Soal Pemilu Nasional-Daerah Dikecam: NasDem Sebut Inkonsitusional, PDIP Masih Menimbang Sikap

Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut DPR masih mencermati keputusan MK tersebut dan belum mengambil langkah konkret seperti pembentukan pansus atau revisi undang-undang.

"Undang-undang pemilu juga belum kita bahas. Ini perlu jadi perhatian semua partai politik,” kata Puan, 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads