Geger Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Ini Dampaknya bagi Peta Politik 2029
Daftar calon legislatif dari partai politik peserta pemilu.-reza-
Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras putusan tersebut karena dinilai menyimpang dari Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Masa penjaga konstitusi malah melanggar konstitusi? Ini bisa jadi preseden buruk,” ujar Cucun.
Bahkan Partai NasDem menyebut keputusan MK ini bisa memicu krisis ketatanegaraan.
“Pelaksanaan putusan ini berpotensi menciptakan deadlock konstitusional,” tegas Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi NasDem.
Ia juga menilai MK telah melampaui batas sebagai negative legislator, karena masuk ke ranah pembentukan norma yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
BACA JUGA:DPR RI Siap Tindak Lanjuti Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal
Sikap Pemerintah: Masih Dikaji, Belum Ambil Posisi Resmi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah masih melakukan kajian internal atas putusan ini.
“Kami akan rapat dengan Menko Polhukam, Kemenkumham, dan pihak terkait lain. Ini menyangkut masalah politik dan hukum,” kata Tito, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut dengan DPR akan dilakukan setelah kajian pemerintah selesai. Tito juga meminta semua pihak tidak buru-buru menarik kesimpulan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembahasan terkait putusan MK soal pemisah Pemilu masih dalam proses internal pemerintah-Disway.id/Fajar Ilman-
Sementara itu, jika benar diterapkan, sistem dua tahap pemilu akan membawa konsekuensi logistik, politik, dan fiskal yang besar.
Di antaranya ditengarai berimbas terhadap biaya pemilu akan membengkak. Ini lantaran infrastruktur pemilu harus digelar dua kali.
Selanjutnya, mobilisasi massa dan tensi politik lebih sering muncul, karena masyarakat akan terus berada dalam atmosfer kampanye.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: