JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya.
BACA JUGA:Gugatan UU TNI di MK, Legislasi Minim Perdebatan, Diduga Tak Libatkan Publik
BACA JUGA:Musim Kemarau Diprediksi Mundur, BMKG: Hujan Ekstrem Bakal Terjadi hingga Oktober 2025
"Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Padahal, kata Rifqi, dalam sistem ketatanegaraan itu hanya Presiden dan DPR lah yang berhak untuk membentuk norma hukum.
Ia menilai dengan adanya putusan tersebut, MK telah melampaui kewenangannya.
“Yang kemudian mengambil alih, dalam tanda kutip, tugas konstitusional kami, Presiden dan DPR, untuk membentuk norma,” tambahnya.
BACA JUGA:API Banyuwangi Turut Bantu Operasi Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Perairan Selat Bali
Tanggapan Ketua DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan para fraksi akan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah secara bersama
“Pemimpin dari partai politik masih mengkaji soal kebutuhan di internalnya, masih mengkaji,” jelas dia.
Tanggapan Eks Hakim MK Soal Putusan MK
Eks hakim MK, Patrialis Akbar menegaskan bahwa MK telah melampaui kewenangannya