Roy Suryo Diperiksa Lagi, Heran dengan Pelapor yang Terapkan Pasal Kadaluarsa

Selasa 08-07-2025,13:22 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Roy Suryo diperiksa di Polda Metro Jaya dalam lanjutan tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin, 7 Juli 2025. 

Roy Suryo mengucapkan kasih atas pemeriksaan yang profesional dan komprehensif di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Sekjen Pasbata Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian Saja Gaduh di Atas Ring

BACA JUGA:BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Pramono: Belum Perlu Modifikasi Cuaca

"Sambutan terima kasih kami haturkan yang sebesar-besarnya kepada penyidik di Polda Metro Jaya khususnya Ditreskrimum dan juga Kapolda atas pemeriksaan yang sangat profesional dan sangat komprehensif," katanya kepada awak media, Senin 7 Juli 2025.

Roy menjelaskan bahwa dirinya dan timnya menghormati tugas masing-masing dan datang sesuai dengan undangan. 

"Jadi artinya kami tetap datang sesuai dengan undangan dan ini adalah undangan yang kedua," ujarnya.

Kritik Pelapor

Roy mengkritik pelapor yang menurutnya tidak memiliki hubungan hukum dengan Joko Widodo. 

"Mereka itu yang lapor-lapor ini, yang lopar-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," terangnya.

BACA JUGA:Klaim Bukan Mangkir! Roy Suryo tak Bakalan Mau Diperiksa Polda soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Roy menyatakan bahwa pasal-pasal yang didalilkan oleh pelapor tidak berlaku dalam kasus ini. 

"Pasal 160 itu sudah ada putusan MK yang buat itu menjadi delik materiil, bukan lagi delik formula," tambahnya.

Roy berterima kasih atas pemeriksaan yang cepat dan profesional. 

"Jadi makanya dengan cepat, meskipun saya nggak tahu masing-masing mungkin agak berbeda, saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," terangnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU-nya

Kategori :