JAKARTA, DISWAY.ID - Para pekerja terkena PKH apakah bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Hal ini banyak ditanyakan oleh pekerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja karena menyebabkan hilangnya pekerjaan dan kekhawatiran soal penghasilan.
Namun, tak perlu khawatir karena pemerintah membuka peluang untuk mendapatkan BSU 2025 bagi pekerja yang terkena PHK.
BACA JUGA:Cara Cek Pencairan BSU 2025 Tahap 2 Lewat Website bsu.kemnaker.go.id
Saat ini pemerintah masih terus menggulirkan BSU secara bertahap pada periode Juni-Juli 2025.
Sebagai informasi, BSU adalah salah satu program jaringan pengaman sosial yang disiapkan pemerintah dengan bekerjasama oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut diluncurkan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja yang terdampak situasi global dan kenaikan kebutuhan pokok.
Hanya pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Terkena PHK apakah Bisa Dapat BSU 2025?
Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
BACA JUGA:Simak 4 Cara Cek Bantuan BSU 2025 Pakai NIK, Cair Rp600.000 ke Kantong!
Masyarakat yang terkena PHK tak perlu khawatir karena pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan bagi para pekerja.
Syarat Pekerja Terkena PKH Dapat BSU 2025
Dikutip dari media sosial TikTok resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut syarat penerima BSU bagi yang terkena PHK.
1. PHK setelah April 2025
Mereka yang terkena PHK setelah April 2025 tetap bisa mendapatkan dana BSU 2025.
BACA JUGA:Cara Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos, Begini Langkah Pengambilannya
Namun, pekerja tetap harus memenuhi syarat umum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025.
2. Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh masih bisa menerima BSU apabila terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan masih membayar iuran sampai April 2025.
Besaran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Nantinya, data yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per orang untuk periode Juni dan Juli.
BACA JUGA:Tata Cara Ubah Rekening BSU Lewat Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dana BSU 2025 ini akan ditransfer langsung ke rekening calon penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Supaya pekerja bisa menerima BSU, ada beberapa syarat dan kriteria yang perlu diketahui, antara lain:
- Sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau bansos tunai pada tahun anggaran yang sama
- Penghasilan bulanan tak melebihi Rp3.500.000
Tanda BSU 2025 Cair
Berikut ciri-ciri atau tanda-tanda BSU 2025 cair ke rekening.
- Muncul pemberitahuan melalui website BPJS Ketenagakerjaan
- Notifikasi Bank Himbara, seperti BNI, BRI, BTN, BSI, dan Mandiri
- Saldo rekening bertambah dari sebelumnya
- Catatan baru di mutasi rekening
- HRD memberikan pengumuman
BACA JUGA:Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos, Cara Cepat Hitungan Menit Dijamin SUKSES Cair ke Saldo DANA
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Berikut cara cek status penerima BSU 2025 menggunakan NIK KTP.
1. Via Kemnaker
- Kunjungi situs resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Langkah Pengecekan Resmi"
- Klik tombol "Cek NIK" atau scroll langsung ke bagian paling bawah halaman
- Pada kolom "Pengecekan NIK Penerima BSU", masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi kode keamanan atau captcha yang ditampilkan
- Klik tombol "Cek Status"
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
- Jika muncul pesan "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala", berarti Anda berpotensi menerima bantuan dan disarankan untuk memantau status pencairan secara berkala
2. Via Jamsostek
- Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu "Cek Status Penerima BSU"
- Lengkapi formulir dengan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email
- Masukkan juga informasi rekening dari bank penyalur yang ditentukan
- Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan hasil verifikasi status penerima BSU Anda
3. Via Aplikasi JMO
- Unduh dan jalankan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di perangkat Anda
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar; jika belum memiliki akun, lakukan proses registrasi terlebih dahulu
- Setelah berhasil login, pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah
- Temukan dan pilih menu "Cek Eligibilitas BSU)"
- Tekan tombol "Klik Di Sini" untuk memulai pengecekan
- Masukkan informasi tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email aktif
- Klik "Lanjutkan", kemudian sistem akan menampilkan hasil pengecekan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU
BACA JUGA:Syarat Ambil BSU di Kantor Pos, Berikut Caranya! Cair Rp600 Ribu Sekaligus
4. Via Pospay
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, bamun tidak memiliki rekening Himbara, bisa melakukan pengecekan melalui Pospay dengan cara sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tanpa perlu melakukan login atau membuat akun
- Di halaman utama, ketuk ikon huruf "i" yang terletak di pojok kanan bawah
- Pilih ikon Kemnaker yang bergambar lima tangan
- Pilih kategori bantuan: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan tombol "Cek Status Penerima"
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan QR Code untuk proses pencairan
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan: "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"