Syarat Ambil BSU di Kantor Pos, Berikut Caranya! Cair Rp600 Ribu Sekaligus

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja berpenghasilan rendah.-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Cara mengambil BSU Ketenagakerjaan 2025 bisa di kantor pos.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja berpenghasilan rendah.
Tahun ini, BSU diberikan selama dua bulan sekaligus, dengan total bantuan sebesar Rp600 ribu yang bisa dicairkan melalui bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan kantor pos.
Bagi kamu yang terdaftar sebagai penerima dan memilih pencairan melalui kantor pos, simak syarat ambil BSU di kantor pos dan langkah-langkah pencairannya berikut ini!
BACA JUGA:BSU Kemnaker Sudah Cair! Ditransfer untuk 2,4 Juta Pekerja, Cek Rekeningmu di Sini
Syarat Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU wajib memenuhi beberapa ketentuan:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada saat penyaluran BSU dilakukan.
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
BACA JUGA:Syarat Cairkan BSU di Kantor Pos, Cara Cepat Hitungan Menit Dijamin SUKSES Cair ke Saldo DANA
Berikut Cara Ambil BSU di Kantor Pos
Untuk kamu yang mendapatkan BSU via kantor pos, pencairannya bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut, berdasarkan prosedur resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan:
Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: