DPR Sebut Pemilu Harus Diikuti Desain Matang, KPU Tetap Netral Siap Jalankan Regulasi Baru

Rabu 09-07-2025,23:54 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Partisipasi 82 persen. Surat suara tidak sah turun 9,4 persen," ungkapnya

Namun, tantangan tetap ada, termasuk beban logistik dan kelelahan petugas.

"Untuk pelaksanaan 2024 ada lebih dari 800 di jajaran KPU, Bawaslu kelihatannya juga ada. Hampir 900 kelelahan dan meninggal," tuturnya.

Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilu memerlukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait kompleksitas lima kotak suara dalam pemilu serentak. 

“Pertama kami biasanya tidak bicara adhoc atau adhoc. Ini soal pemilu serentak ada 5 kotak, kemudian apa evaluasinya, kualitas penyelenggaraan pemilu, alangkah baiknya punya putusan yang baik," katan Bagja.

Rahmat juga menyoroti beban berat yang dihadapi KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang berlangsung hampir tanpa jeda. 

"Tugasnya KPU itu berat, karena ada pemilu besar karena seluruh daerah melaksanakan pilkada,” ujarnya. 

Ia mengusulkan adanya jeda waktu antar tahapan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan. 

“Kami bisa evaluasi sebelum pilkada dimulai. Karena jeda ada itu penyelenggara pemilu harusnya lebih baik dalam siapkan pemilu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Modul dan Webinar untuk Cegah Penularan RSV dari Lansia ke Keluarga

Rahmat juga mendukung ide kodifikasi undang-undang untuk menyatukan aturan pemilu legislatif, pilpres, dan pilkada dalam satu kerangka hukum. 

“Desain keserentakan harus efisien dan sudah sejak dulu satu kitab undang-undang pemilu yaitu parpol, pemilu, dan pilkada atau kodifikasi. Maka desain ruang hukum menjadi lebih baik lagi," jelasnya.

DPR maupun Bawaslu sepakat bahwa perlu waktu dan proses kajian lebih dalam untuk menyusun regulasi pelaksanaan pemilu pasca putusan MK. 

"Saya yakin 2026 baru dibahas dan 2027 baru dimulai. Saya rasa kita tunggu dulu," ujar Giri.

 

 

Kategori :