Dokter Tifa Diberondong 68 Pertanyaan Kasus Laporan Ijazah Palsu Jokowi: Percuma, Ijazahnya Aja Gak Ada!

Jumat 11-07-2025,14:40 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Saya keluar karena kalau saya tetap di sana, saya setuju. Padahal ini tidak sesuai logika hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Roy Suryo Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Bareskrim 9 Juli 2025, Klaim Bawa Bukti Baru Usai Ogah Jawab Penyidik PMJ

Ijazah UGM Bukan Objek Gugatan

Eggi juga menekankan bahwa gugatan perdata yang pernah diajukannya tidak terkait dengan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), seperti yang selama ini ramai dibahas publik.

Menurutnya, objek gugatan adalah ijazah SD, SMP, dan SMA Presiden Jokowi.

Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata sebelumnya tidak diteruskan karena dua pihak yang diajukan sebagai saksi, yakni Bambang Tri dan Gus Nur, telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. 

Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi tidak memungkinkan.

"Saya cabut karena tidak bisa membuktikan. Bukan karena kalah. Gugatan belum masuk pokok perkara," ujarnya.

Setelah kasus bergeser ke ranah pidana, Eggi menegaskan bahwa kewajiban pembuktian berada di tangan aparat penegak hukum. 

Namun ia menyebut, jaksa hanya menerima fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, bukan dokumen aslinya.

"Kalau memang ada ijazah asli, kenapa tidak ditunjukkan saja, ini masalah fakta hukum, bukan soal merendahkan," bebernya.

BACA JUGA:Roy Suryo Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Jokowi di Bareskrim 9 Juli 2025, Klaim Bawa Bukti Baru Usai Ogah Jawab Penyidik PMJ

Eggi juga menyampaikan kritik terhadap argumentasi pihak tertentu yang menggunakan Perkaba (Peraturan Kabareskrim) untuk membantah Perkap (Peraturan Kapolri) yang dia ajukan.

"Perkaba itu di bawah Perkap. Masa membantah peraturan kapolri dengan aturan dari bawahannya, ini kan tidak logis," menurutnya.

Dalam gelar perkara, Eggi membawa putusan dari Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang dinilainya mendukung klaimnya. Ia menyebut pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946 yang menjerat kliennya sebelumnya, tidak digunakan dalam putusan banding sehingga hukuman dikurangi.

"Kalau pasal yang dituduhkan tidak dipakai, seharusnya klien saya bebas demi hukum,” tegasnya.

 

Kategori :