Penyidik Kejagung sedang merencanakan langkah-langkah berikutnya dalam penyidikan kasus ini.
"Mungkin di minggu-minggu yang akan datang akan ada jadwal-jadwal pemanggilan," kata Harli.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak keluarga Riza Chalid, Harli menyatakan bahwa jika diperlukan, pihak keluarga juga bisa dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Jika itu menjadi kebutuhan penyidik, maka bisa saja, pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk keluarga, akan dipanggil," ungkapnya.
BACA JUGA:Riza Chalid, Sosok Saudagar Minyak yang Kini 'Kabur' ke Singapura
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru dalam korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)
Riza Chalid selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak bersama delapan lainya ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun, MRC diduga berada di luar negeri dan belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2025.
Qohar mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil MRC sebanyak tiga kali, namun seluruhnya tidak diindahkan.
Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif tersebut, Kejaksaan kini tengah menjalin koordinasi dengan perwakilan RI di Singapura.