JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), dengan menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa Riza Chalid sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir dalam pemeriksaan.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh oleh penyidik, Kejagung akhirnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka.
"Dari berbagai dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik, kemarin malam yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.
Kini, status Riza Chalid yang sudah sebagai tersangka telah dimasukkan dalam daftar pencegahan untuk mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Harli menegaskan bahwa saat ini Riza Chalid belum tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan hal tersebut akan bergantung pada bagaimana proses pemanggilan berikutnya.
Adapun, Riza Chalid saat ini diketahui berada di Singapura.
BACA JUGA:Kasus Laporan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi soal Ijazah Palsu Naik Penyidikan
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Kejagung juga telah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk memastikan bahwa Riza Chalid tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Pihak Kejagung terus memantau situasi ini melalui perwakilan mereka di luar negeri, termasuk di Singapura, guna memastikan Riza Chalid tetap berada dalam pengawasan.
Kejagung Bakal Panggil Riza Chalid Sebagai Tersangka
Harli Siregar menambahkan bahwa pemanggilan Riza Chalid sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.