Naik Lagi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun: Riza Chalid Kabur Ke Singapura!

Naik Lagi, Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp285 Triliun: Riza Chalid Kabur Ke Singapura!

Kejagung taksir nilai kerugian kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina meningkat-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung RI menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). 

Para tersangka terdiri dari mantan dan pejabat Pertamina serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema merugikan negara.

BACA JUGA:Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

BACA JUGA:Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar sebagai Tersangka Pengurusan Perkara di PT DKI

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada awal penyidikan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, namun seiring perkembangan kasus juga dihitung kerugian perekonomian negara.

"Memang pada saat awal penetapan tersangka yang pertama tim penyelidik menemukan bukti nyata adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, karena perkara terus berkembang, kami undang meminta ahli untuk hitung kerugian perekonomian negara. Jadi benar selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

Dari hasil perhitungan terbaru, total kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diakibatkan dari tindak pidana tersebut mencapai 285 triliun rupiah.

"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negfara berdasarkan hasil hitung yg sudah pasti itu 285.017.731.964.389. ini dari dua komponen. Kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," paparnya. 

Riza Chalid Tersangka

Dalam penetapan tersangka terbaru, salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC), diketahui sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

Abdul Qohar mengonfirmasi bahwa tersangka MRC saat ini diduga berada di luar negeri dan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Saat ini keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia. Namun penyidik sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan tersebut," jelas Qohar.

BACA JUGA:Curhat di Komisi III, DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kejagung hingga Rp27 Triliun

Untuk mengejar tersangka yang tidak kooperatif, Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan perwakilan di Singapura.

Selain itu, kasus ini juga terkait dengan perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM yang berlangsung selama 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads