"Siapa yang punya kewenangan dalam menentukan penerima bansos? Kalau diserahkan ke Dinas Sosial atau Kementerian Sosial, verifikasi cek ke lapangan dibawa, benarkah demikian?," tegasnya.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Istana Bantah Kenaikan Tarif Trump 32% Akibat Indonesia Gabung BRICS
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H Abidin Fikri SH MH, mendesak agar Kementerian Sosial berkoordinasi dengan PPATK dan kepolisian untuk melakukan validasi data secara menyeluruh.
Abidin menegaskan untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan bansos.
"Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan," jelas Abidin di komplek parlemen, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan bansos untuk aktivitas ilegal, seperti Judol dan dugaan pendanaan terorisme, merupakan pelanggaran serius.
"Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat," tegasnya.