Sempat Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sempat Mangkir, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nadiem dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim setelah sebelumnya ia tidak hadir pada pemanggilan yang direncanakan pada 8 Juli 2025. 

Pemanggilan kedua ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Adapun pemanggilan pertama pada tanggal 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Hari Ini

BACA JUGA:Nadiem Makarim Dicekal Kejagung 6 Bulan! Hotman Paris: Klien Saya Belum Tahu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Nadiem sebelumnya meminta penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

"Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu," katanya kepada wartawan, Jumat 11 Juli 2025.

Meskipun demikian, penyidik setelah melakukan rapat-rapat akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang.

Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan pada hari Selasa, 15 Juli 2025. 

"Kita mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," ujar Harli.

BACA JUGA:Kejagung Pantau Keberadaan Mantan Staff Nadiem Makarim, Jurist Tan Usai Mangkir 3 Kali Pemeriksaan

Pemeriksaan terhadap Nadiem akan menggali beberapa aspek terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. 

Harli menjelaskan bahwa penyidik akan menanyakan berbagai hal terkait pengadaan dan pengawasan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Nadiem. 

"Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mengonfirmasi bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads