
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan kuantum kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
Dikatakannya, laporan ini disampaikan usai pihaknya bersama Satgas Pangan melakukan penemuan beras yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Mahfud MD Puji Kejagung Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
"Semua 212 merek ini sudah kami kirim langsung ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya kepada awak media, Sabtu 12 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat merugikan masyarakat Indonesia sebesar Rp 99 triliun per tahun.
"Contoh, ada dari volume mengatakan 5 kg padahal 4 kg setengah. Kemudian ada yang 86 persen adalah mengatakan bahwa ini premium padahal itu adalah beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal itu beras biasa.
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi MotoGP Jerman 2025: Marc Marquez Pole Position di Sachsenring
BACA JUGA:PSI Kongres Perdana di Solo, Pemilihan Ketua Umum Dimulai, Jokowi Bakal Hadir
“Artinya apa, 1 kg bisa selisih 2.000 sampai 3.000 rupiah per kilogram. Kalau gampangannya adalah kita mencontohkan emas. Tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat," ucapnya.
"Nah ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih 99 triliun, hampir 100 triliun kerugian. Kalau ini terjadi setiap tahun.
Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan 1.000 triliun. Kalau 5 tahun kan 500 triliun ini kerugian dan kalau ini kita sadari semua, kita kembali kepada regulasi yang ada.
Itu bisa mengangkat daya beli masyarakat. Kemudian mesenjatakan utang. Ini adalah persoalan untuk anak rakyat Indonesia," tambahnya.
BACA JUGA:Light Up The Dream, Pegawai PLN Nyalakan Harapan Lewat 33 Ribu Sambungan Listrik Gratis
BACA JUGA:Terekam CCTV! Penjaga Kost Datangi TKP Diplomat Kemlu Tewas, Polisi Beri Penjelasan
