Dalam laporan ini, berbagai dokumen ikut diserahkan atas penetapan RPJMD yang dianggap cacat secara procedural, mulai dari proses tahapan, mekanisme dan tata cara pembahasan yang dinilai menyimpang dari aturan.
Dwi Sudarsono selaku Kepala Ombudsman NTB menyampaikan jika pihaknya setelah menerima laporan, akan mempelajarinya lebih lanjut untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami akan periksa dokumennya, tentu kami juga akan mengawal jika ada maladministrasi,” ujar Dwi.
BACA JUGA:5 Adik Misri Jadi Korban Private Party Bidpropam Polda NTB Selain Nyawa Brigadir MN
BACA JUGA:Resmi! Stefano Pioli Ditunjuk Sebagai Pelatih Baru Fiorentina Hingga 2028
Tidak sampai di situ, kasus ini juga dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham NTB dan sebelumnya juga telah melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD KSB, yang ditujukan kepada unsur Pansus I dan pimpinan DPRD.
Kejanggalan penetapan RPJMD ini menurut Fraksi PAN juga terjadi saat pembahasan karena adanya membatasi interupsi dan mengabaikan keberatan yang diajukan secara resmi.
Menurut Fraksi PAN, pimpinan sidang telah mengetahui adanya keberatan atas RPJMD dan meminta perpanjangan waktu, namun pembahaan khusus pansus DPRD tersebut tetap dilanjutkan.
“Saya kecewa, kenapa paripurna saat bahas RPJMD itu tetap dilanjutkan. Padahal saya sudah berkali-kali interupsi dan meminta perpanjangan waktu,” tanyanya.
Artikel ini sebelumnya telah publish di ntb.disway.id dengan judul: RPJMD Sumbawa Barat Dinilai Cacat Prosedur, Fraksi PAN Ancam Gugat ke MA
Tonton Juga: