JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menyoroti penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) oleh sejumlah penerimanya yang digunakan untuk judi online (judol).
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengatakan bahwa ada temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hal ini.
BACA JUGA:DPR Desak PPATK Verifikasi Data Penerima Bansos Terkait Kasus Judol
"Saya mendengar dari PPATK, ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online," ungkap Cak Imin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu 13 Juli 2025.
Cak Imin menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan ini.
Ia menyampaikan bahwa para penerima bansos yang kedapatan menyalahgunakan dana bantuan untuk judol akan dikenai sanksi tegas.
"Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya. Sanksi yang kedua, bisa kita cabut, tidak dapat bantuannya," ujarnya.
Ia juga memperingatkan secara terbuka kepada seluruh penerima bansos agar tidak menggunakan dana bantuan untuk kegiatan ilegal, khususnya judi online.
BACA JUGA:Judol Masih Menjamur Dimana-mana, Komdigi Ungkap Sudah jadi Tantangan Sosiokultural
Pemerintah akan segera melakukan penelusuran terhadap 500 ribu rekening yang diduga terlibat.
"Saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," tegas Cak Imin.
Terkait kemungkinan adanya proses hukum pidana, Cak Imin menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses evaluasi.
Ia berencana segera memanggil PPATK untuk mendapatkan data dan klarifikasi lebih lanjut.