"Ya, kita lihat. Tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat," terangnya.
Diketahui, Sebanyak 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online atau Judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam laporannya, PPATK menyebutkan bahwa nilai transaksi yang terkait dengan judi online ini mencapai hampir Rp 1 triliun.
Temuan ini tentu sangat mengejutkan mengingat tujuan utama dari bansos adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan dalam aktivitas ilegal seperti judi online.
BACA JUGA:Ratusan Ribu Rekening Bansos Terdeteksi Judi Online, Istana: Kita Pertimbangkan untuk Dicoret!
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyampaikan bahwa data yang ditemukan berasal dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos melalui salah satu bank yang bekerja sama dengan PPATK.
Menurut Ivan, dari hasil analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa sejumlah NIK penerima bansos terlibat dalam kegiatan judi online (judol), korupsi, bahkan pendanaan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judi online," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.