“Perjanjian penyelesaian pinjaman hanya membahas mengubah utang yang sudah dirupiahkan pada PKPU. Namun berubah lagi dalam bentuk dolar. Perjanjian ini batal demi hukum karena (Danamon) melanggar putusan,” keluh Dewi.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa kurator mempersoalkan legal standing kuasa hukum, dengan dalih kreditur sudah berstatus pailit.
“UU Kepailitan menyatakan organ pengurus PT tetap berfungsi,” tuturnya.
“Ibarat seorang anak yang diasuh ibunya, apabila ibunya mendzolim anaknya, apa iya si anak minta ijin ibunya dulu untuk lapor,” seloroh Dewi, yang mengeluhkan tindakan kurator tak terbuka dalam menjual aset.