Ia menyebut media sosial sebagai “jalur tol udara” yang memberikan kebebasan tak terbatas, namun juga membawa risiko penyebaran informasi tidak sehat dan hoaks.
“Undang-Undang Pers dibuat lebih dari dua dekade lalu, saat media konvensional masih berjaya. Kini, media sosial telah mengambil peran besar dalam arus informasi, bahkan hingga isu kedaulatan data nasional,” ujar Komarudin.
Ia menekankan perlunya platform digital nasional untuk melindungi data masyarakat Indonesia, mengambil inspirasi dari China yang mengembangkan aplikasi sendiri.
“Kita harus punya platform sendiri agar data kita tidak dikuasai platform global,” tambahnya. Komarudin juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas informasi agar masyarakat tidak tenggelam dalam “sampah informasi” yang sensasional demi monetisasi konten.
Pers sebagai Sahabat Hukum
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini, menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik.
“Saat saya menjadi Jaksa Agung, Presiden menegaskan bahwa tanpa pers, kerja Kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat. Pers adalah sahabat, bukan musuh,” ungkapnya.
Ia juga mengakui peran pers sebagai pengawas eksternal yang membantu menjaga integritas institusi hukum di Indonesia yang luas.
BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN
Burhanuddin menegaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata untuk menjaga marwah negara.
“Pers membantu kami menciptakan kontrol publik yang sehat. Kolaborasi ini akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Nota Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan penegakan hukum yang adil.
Dengan melibatkan pelatihan bersama, penyediaan ahli, dan edukasi masyarakat, kerja sama ini diharapkan mampu mengurangi kriminalisasi pers yakni menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme internal Dewan Pers.
Kerja sama kemudian dapat meningkatkan literasi media. Dimana, selanjutnya membantu masyarakat membedakan informasi berkualitas dari hoaks.
Selain itu, dapat memperkuat transparansi hukum yakni memastikan penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kemudian, menjawab tantangan digital. Hal ini untuk mengatasi dampak negatif media sosial dengan regulasi dan platform nasional.