Penandatanganan tersebut menjadi simbol kolaborasi antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Mafia Beras, Bareskrim: Proses Pemeriksaan!
Dengan tantangan media sosial yang semakin kompleks, kerja sama ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum.
“Kami ingin masyarakat terlindungi dari informasi yang menyesatkan, sambil tetap menjaga semangat demokrasi,” tutup Komarudin.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menjaga integritas hukum.
Dengan kolaborasi yang solid, masa depan informasi yang edukatif dan penegakan hukum yang transparan kini semakin terlihat jelas.