Puan Kritik Keras Putusan MK: Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945!

Selasa 15-07-2025,21:55 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan
Puan Kritik Keras Putusan MK: Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945!

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu telah melanggar UUD 1945.

Sebab, dalam UUD 1945 dijelaskan pemilu harus dilakukan selama 5 tahun sesuai undang-undang.

BACA JUGA:Panadol Dukung 1.000 Bidan Tingkatkan Edukasi Pengobatan Mandiri Terpercaya di HUT IBI ke-74

BACA JUGA:Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Masih Misteri, Pengamat: Hasil Visum dan Autopsi Harusnya Sudah Keluar

“Semua partai politik pastikan mendiskusikan hal itu (putusan MK), baru berdiskusi belum ada keputusan terkait apa yang diputuskan. 

“Kita semua mendiskusikan apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang pemilu adalah 5 tahun," kata Puan ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP ini mengatakan setiap partai masih mengkaji putusan MK tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. 

BACA JUGA:BCA Life Rayakan Ulang Tahun ke-11 Wujudkan Komitmen Perlindungan dan Keberlanjutan melalui Gaya Hidup Sehat Bersama untuk Masa Depan

BACA JUGA:7 Lokasi Mangkal Ojek Online Gacor di Jakarta Paling Strategis, Dijamin Ramai Penumpang!

"Nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan keuangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan dirinya sendiri usai membuat putusan untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal.

Sebab, kata Rifqinizamy, dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa MK seolah-olah tengah mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang (UU) dengan membentuk norma baru melalui putusannya..

BACA JUGA:Ditjen Perhubungan Laut: 18 Orang Ditemukan Selamat dalam Insiden Kapal Boat Terbalik di Selat Sipora

BACA JUGA:Dewan Pers dan Kejagung MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum

"Mahkamah men-downgrade dirinya dari yang harusnya hanya menilai satu norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, apakah bersifat konstitusional atau inkonstitusional, menjadi mahkamah yang membentuk norma," kata Rifqi.

Kategori :