BISMILLAH! Inilah 5 Pinjol Syariah Resmi OJK Terbaru yang Bebas Riba

Rabu 16-07-2025,13:04 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Ethis Fintek Indonesia merupakan perusahaan P2P lending yang menghubungkan Pendana dengan Penerima Dana untuk memberikan pembiayaan UKM hingga pembangunan properti.

Ethis juga menawarkan sistem bagi hasil yang adil untuk para Pendananya.

Namun, karena pembiayaan pinjamannya berasal dari penggalangan dana (crowdfunding), Penerima Dana Ethis perlu bersabar karena prosesnya membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan fitntech lainnya, maksimal 45 hari.

BACA JUGA:Pasti Aman! Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK, Langsung DP Harga Suzuki Fronx Mulai Rp 6 Juta

Selain itu, proses verifikasi dan validasi permohonan pembiayaan dari Ethis Fintek Indonesia juga akan memakan waktu sekitar 2-4 minggu.

3. PT DANA SYARIAH INDONESIA (Dana Syariah)

Dana Syariah mendapatkan izin resmi dari OJK melalui surat bernomor KEP-10/D.05/202 pada tanggal 23 Februari 2021, Dana Syariah juga bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menggunakan pinjol syariah legal khusus di bidang pembiayaan properti, seperti membangun rumah.

Pindar ini pada dasarnya membuka penggalangan dana aktif bagi mereka yang ingin berinvestasi. Kemudian, para  pendana nantinya berhak atas bagi hasil sekitar 20 persen per tahun.

Sementara itu, penerima pendanaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri, mengajukan proposal proyek, serta menandatangani perjanjian bersama dengan pihak Dana Syariah.

4. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)

Sama seperti Dana Syariah dan Ethis, Qazwa.id atau PT Qazwa Mitra Hasanah juga menjadi salah satu platform fintech P2P lending syariah yang menghubungkan investor dengan peminjam dana secara online tanpa melibatkan bunga atau riba.

Namun, pembiayaan ini dikhususkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor peternakan, produksi, perkebunan, perdagangan, dan lain sebagainya.

Pinjol syariah yang telah terdaftar di OJK sejak tahun 2019 ini telah digunakan oleh para pelaku UMKM dari berbagai kota besar di Indonesia, mulai dari Depok, Tangerang, Bogor, Bekasi, hingga Jakarta.

5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah menjadi salah satu platform pinjol syariah yang memberikan pembiayaan untuk membeli barang, biaya perjalanan umrah dan wisata halal, pendidikan, hingga invoice financing yang sesuai dengan prinsip serta hukum Islam.

Jadi, jika Anda ingin belanja online dan menggunakan pinjol syariah, Duha Madani Syariah bisa menjadi pilihan, asalkan ecommerce atau marketplace tersebut sudah bekerja sama dengan pinjol syariah ini.

Limit maksimal pembiayaan dari Duha Syariah sendiri bisa mencapai Rp20 juta dengan tenor cicilan selama 3, 6, 9, dan 12 bulan. Tenor tersebut bisa dipilih pengguna sesuai dengan kesanggupannya.

Sementara itu, khusus pembiayaan perjalanan umrah dan wisata halal, limit yang diberikan Duha Syariah mencapai Rp30 juta dengan tenor 12, 18, dan 24 bulan.

Kategori :