JAKARTA, DISWAY.ID - Kini banyak pilihan pinjaman online berbasis syariah yang pas digunakan untuk modal usaha dan menutup utang riba dengan proses mudah dan cepat.
Polemik riba yang mencekik masyarakat yang terlilit utang memang diharamkan dalam hukum agama Islam.
BACA JUGA:5 Fakta Dana Cepat Pinjol, Apakah Semua Diawasi OJK?
BACA JUGA:Ternyata Segini Lama Data Galbay Pinjol Tersimpan di SLIK OJK, Waspada Dampaknya ke Skor Kreditmu!
Untuk itu setiap muslim wajib menggunakan layanan keuangan syariah yang sesuai syariat islam untuk kebaikan.
Saat ini, ada beberapa pinjaman online syariah legal dan resmi terdaftar di OJK.
Pinjaman online (pinjol) saat ini memang menjadi solusi jitu permasalahan keuangan masyarakat. Meski begitu, wajib diketahui jika pinjol memiliki bunga tertentu yang jika tidak dibayar bakal menjadi bumerang.
Solusi Pinjaman Online Syariah
Untuk menjauhi bunga yang diharamkan, setiap muslim bisa menggunakan layanan pinjaman online syariah yang bebas dari riba, terutama jika benar-benar membutuhkan dana dalam keadaan mendesak.
BACA JUGA:Begini Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo, Langsung Ditindak!
Akadnya pun cukup jelas, pengguna pinjol syariah tidak akan dikenakan bunga, melainkan biaya administrasi serta biaya jasa yang transparan.
Berikut Pinjaman Online Syariah resmi OJK yang bisa jadi pilihan:
1. PT Pritati Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah)
PAPITUPI Syariah merupakan perusahaan penyedia layanan elektronik Peer-to-Peer (P2P) lending yang memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah.
PAPITUPI Syariah sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan telah tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia melalui nomor tanda daftar 01466/DJAI.PSE/04/2019.
Pinjol syariah ini memiliki limit pinjaman hingga Rp50 juta, dengan biaya admin sampai 3 persen serta tenor (jangka waktu pelunasan) maksimal 36 bulan.
Namun, untuk menggunakan PAPITUPI Syariah, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan PAPITUPI Syariah dan telah memiliki masa kerja setidaknya 2 tahun.