Ternyata Segini Lama Data Galbay Pinjol Tersimpan di SLIK OJK, Waspada Dampaknya ke Skor Kreditmu!
Cara Mencairkan Pinjol Rp600.000 dari DANA Instan, Saldo Langsung Cair ke E-Wallet Hitungan Detik!-wirestock-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Pernah gagal bayar alias galbay pinjaman online (pinjol) dan bertanya-tanya berapa lama data itu akan membekas di sistem perbankan?
Data galbaymu akan tersimpan di data Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) dan berpengaruh besar terhadap skor kredit serta akses finansial ke depannya.
Berbagai spekulasi mengenai pemutihan data di SLIK OJK atau BI Checking terus bermunculan.
BACA JUGA:Butuh Uang? Ini Daftar 7 Pinjol dengan Bunga Rendah, Syarat Mudah, Cair Cepat!
Menurut ketentuan OJK, data galbay atau tunggakan kredit akan tersimpan di SLIK selama 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan.
Artinya, meskipun kamu sudah melunasi utang pinjol, data tersebut itu tidak langsung hilang. Butuh lebih dari dua tahun untuk benar-benar "bersih" dari catatan.
Namun, jika statusnya belum lunas, maka data galbay akan terus muncul dalam laporan SLIK hingga kamu menyelesaikan kewajiban tersebut.
Secara bersamaan, data tunggakan ini akan dilaporkan oleh pihak pinjol ke SLIK OJK dan tercatat sebagai riwayat kredit.
BACA JUGA:Terlilit Pinjol Ilegal, Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Kominfo
Di dalam sistem tersebut, seluruh kewajiban yang belum dibayar, termasuk keterlambatan pembayaran, akan terdokumentasi secara lengkap.
Hal yang sama berlaku ketika utang telah dilunasi, Anda wajib melaporkan status pelunasan tersebut ke SLIK OJK.
Umumnya, proses pembaruan data ini berlangsung paling lambat dalam waktu 30 hari sejak laporan penghapusan utang dilakukan.
Selanjutnya, penyedia layanan pinjaman juga akan memberikan surat keterangan lunas yang bisa disimpan oleh debitur sebagai bukti jika diperlukan.
Apabila data di SLIK OJK belum diperbarui dalam tenggat waktu tersebut, debitur berhak mengajukan keberatan atau laporan ke pihak kreditur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
