Diketahui, Sebanyak 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online atau Judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat dalam perjudian daring yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, menyampaikan bahwa data yang ditemukan berasal dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos melalui salah satu bank yang bekerja sama dengan PPATK.
BACA JUGA:Ayah Farel Prayoga Ditangkap Gegara Judi Online, Jadi Tersangka di Polresta Banyuwangi
Menurut Ivan, dari hasil analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa sejumlah NIK penerima bansos terlibat dalam kegiatan judi online (judol), korupsi, bahkan pendanaan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judi online," ujar Ivan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Juli 2025.