1. Tindakan Intervensi
Prosedur seperti pemasangan ring (stent) pada jantung koroner dan operasi bedah bypass (CABG) merupakan tindakan berbiaya sangat tinggi.
BACA JUGA:Panadol Dukung 1.000 Bidan Tingkatkan Edukasi Pengobatan Mandiri Terpercaya di HUT IBI ke-74
2. Perawatan Intensif
Pasien serangan jantung atau gagal jantung akut memerlukan perawatan di unit perawatan intensif jantung (ICCU) yang melibatkan pemantauan konstan dan peralatan canggih.
3. Obat-obatan dan Rawat Inap Berulang
Pasien jantung kronis memerlukan konsumsi obat seumur hidup dan seringkali harus menjalani rawat inap berulang kali untuk mengelola kondisi mereka.
Selain itu, Kemenkes juga berupaya memperkuat deteksi dini di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Mulai tahun 2025, layanan skrining jantung seperti pemeriksaan EKG (elektrokardiogram) akan diperluas ketersediaannya di tingkat Puskesmas untuk menjaring lebih awal individu yang berisiko.
BACA JUGA:Mengenal Operasi Whipple di Dunia Medis, Jadi Harapan Pengobatan Pasien Kanker Pankreas
BACA JUGA:RI Bisa Belajar dari Kenya dan Nigeria, Strategi Ini Cegah Ribuan Kematian Akibat Rokok
Meski demikian, angka Rp19,2 triliun menjadi pengingat keras bahwa perang melawan penyakit jantung masih panjang.
Tanpa perubahan paradigma mendasar dalam gaya hidup masyarakat, angka ini dikhawatirkan akan terus membengkak dan menjadi beban berat bagi sistem jaminan kesehatan nasional.