Syarat Rumah Subsidi dengan Pinjaman Syariah Tanpa BI Checking, Solusi Hunian Bebas Riba

Kamis 17-07-2025,21:25 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

5. Tanda Tangan Akad

Lakukan akad jual-beli dengan pengembang menggunakan skema syariah. Pastikan akad jelas, transparan, dan disaksikan notaris untuk legalitas.

6. Mulai Cicilan

Bayar cicilan bulanan langsung ke pengembang. Misalnya, untuk rumah seharga Rp200 juta dengan DP 1 persen (Rp2 juta) dan tenor 20 tahun, cicilan bisa sekitar Rp825.000 per bulan dengan skema syariah.

BACA JUGA:Mahasiswa Baru, Ini Cara Hemat Cari Kos Ideal di Tengah Tantangan Awal Kuliah

Di antara keunggulannya yaitu proses pengajuan cepat dan tidak rumit karena tidak melibatkan BI Checking.

Bebas riba, sesuai syariat Islam, memberikan ketenangan batin.

Selanjutnya, fleksibilitas dalam negosiasi cicilan dan tenor dengan pengembang. Juga, cocok untuk MBR atau mereka yang berpenghasilan tidak tetap (non-fixed income).

Sedangkan risiko yang perlu diperhatikan yaitu uang muka lebih tinggi dibandingkan KPR bank.

Kemudian, tenor lebih pendek, biasanya maksimal 10 tahun.

Selain itu, tidak ada perlindungan asuransi jiwa atau kebakaran seperti pada KPR bank. Juga, risiko legalitas jika pengembang tidak terpercaya. Pastikan pengembang terdaftar di OJK atau memiliki izin resmi.

Tips Memilih Rumah Subsidi Syariah yang Aman

1. Periksa Legalitas Pengembang

Pastikan pengembang terdaftar di situs resmi Kementerian PUPR atau memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

2. Gunakan Jasa Notaris

Libatkan notaris untuk memastikan legalitas transaksi dan kepemilikan rumah, terutama untuk akad syariah.

Kategori :