Berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Syarat Umum untuk Rumah Subsidi
Berdasarkan peraturan Kementerian PUPR, calon pembeli rumah subsidi harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah.
- Belum pernah memiliki rumah dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak atau Rp7-8 juta untuk rumah susun (sesuai Kepmen PUPR No. 552/KPTS/M/2016).
- Memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
- Memiliki NPWP atau SPT sesuai ketentuan pajak.
2. Syarat Pinjaman Syariah Tanpa BI Checking
Pinjaman syariah tanpa BI Checking biasanya ditawarkan oleh pengembang (developer) syariah, bukan bank. Syaratnya jauh lebih sederhana:
- Dokumen Dasar: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah (jika sudah menikah). Beberapa pengembang juga meminta NPWP.
BACA JUGA:Ini Dia 10 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terfavorit per Juli 2025
- Uang Muka (DP): Biasanya lebih tinggi dibandingkan KPR bank, mulai dari 10-50% dari harga rumah, tergantung kebijakan pengembang.
- Pemesanan Rumah: Mengisi formulir pemesanan rumah dari pengembang setelah memilih unit yang diinginkan.
- Komitmen Cicilan: Menyetujui skema cicilan flat tanpa bunga, dengan tenor yang lebih pendek (biasanya 3-10 tahun).