3. Khusus untuk Pinjaman Syariah
- Transaksi dilakukan langsung dengan pengembang syariah, tanpa melibatkan bank.
- Akad sesuai syariat, seperti Murabahah (bank/pengembang membeli rumah lalu menjualnya dengan margin keunt Chadwickungan) atau Musyarakah Mutanaqisah (kemitraan kepemilikan bertahap).
- Tidak ada denda keterlambatan atau penyitaan, melainkan musyawarah untuk solusi terbaik.
Cara Mengajukan Rumah Subsidi dengan Pinjaman Syariah Tanpa BI Checking
Berikut langkah-langkah praktis untuk mengajukan rumah subsidi dengan skema syariah tanpa BI Checking:
1. Cari Pengembang Syariah Terpercaya
Pilih pengembang yang memiliki reputasi baik dan terdaftar resmi. Periksa legalitas pengembang melalui situs seperti SiKumbang di https://sikumbang.ppdpp.id atau Rumahsubsidi di http://rumahsubsidi.pu.go.id
BACA JUGA:Apresiasi Upaya Negosiasi Tarif Impor AS, Kemenperin: Bangkitkan Gairah Industri Manufaktur Nasional
2. Pilih Lokasi dan Unit Rumah
Gunakan situs resmi pemerintah seperti SiKumbang di https://sikumbang.ppdpp.id/ atau aplikasi SiKasep untuk menemukan lokasi rumah subsidi di wilayah Anda.
Pastikan lokasi strategis, seperti dekat tol atau fasilitas umum.
3. Siapkan Dokumen
Kumpulkan dokumen seperti KTP, KK, buku nikah, dan NPWP. Beberapa pengembang syariah seperti Mentas Gemilang Residence di Parung Panjang hanya membutuhkan dokumen dasar untuk proses pengajuan.
4. Bayar Uang Muka
Siapkan dana untuk uang muka sesuai kesepakatan. Beberapa pengembang menawarkan promo DP 0% atau cicilan DP.