Namun, karena hasil pemeriksaan medis ada catatan yang perlu diselesesaikan terlebih dahulu, sehingga upaya paksa tersebut tidak jadi dilakukan.
Adapun, kata Setyo, sebelumnya Lembaga Antirasuah ini juga pernah memeriksa Kusnadi di Kantor BPKB, Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:Link dan Cara Mengajukan BSU Batch 4 BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Bantuan Gaji Rp600 Ribu
BACA JUGA:Pelindo Ajak Warga Perkuat Promosi Desa Wisata Senteluk Melalui Pelatihan Konten Media Sosial
"Jadi saya tegaskan kembali sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut, semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatan nya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK," tegas Setyo.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa harusnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Permintaan keterangan di tempat lain dinilai menimbulkan persepsi di masyarakat.
Hal ini disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pernyataan KPK yang akan memeriksa Khofifah di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli.
Adapun pemeriksaan ini merupakan kali kedua KPK memanggil Khofifah.
BACA JUGA:Polisi Tunggu Hasil Tes DNA Jasad Pegawai Kemendagri, Bakal Makan Waktu Dua Minggu
BACA JUGA:Lagi, Pendaki Belanda Terjatuh di Gunung Rinjani, Korban Dievakuasi dengan Helikopter
Ia seyogyanya diperiksa pada 20 Juni lalu tapi tak hadir karena sudah ada agenda terjadwal lebih dulu.
"Kalau ini diperiksa di Polda, ini kesannya tidak adil, kan. Jadi pilih kasih, jadi suatu yang tidak sesuai rasa emosi masyarakat gitu karena kesannya pilih kasih," kata Boyamin kepada wartawan pada Rabu, 9 Juli 2025
Boyamin menyebut permintaan keterangan yang dilakukan KPK sering kali dilakukan di tempat lain.
"Tapi, untuk saksi atau pihak yang level-level biasa saja," tegasnya.
Sementara Khofifah, sambung Boyamin, harusnya dilakukan di gedung Merah Putih KPK.