Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ujar ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
BACA JUGA:Gibran Ungkap Alasan HUT RI ke-80 Tetap di Jakarta: IKN Belum Siap!
BACA JUGA:Imbas Rentetan Kecelakaan, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup Total
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tom tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara impor gula tersebut.
"Dan pidana denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama 6 bulan," ucap Hakim.