“amarnya jelas, Permohonan pemohon tidak diterima. Konsekuensi hukumnya, substansi permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut” imbuhnya.
“Jangan melihat hanya dalam pertimbangannya saja. Putusan hakim itu yang berlaku final dan mengikat itu adalah amarnya. Kalau amarnya permohonan tidak diterima, itu artinya apa yang didalilkan oleh pemohon tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah, artinya gugur.
"Jangan ditafsirkan seolah MK mengabulkan permohonan. Sampai saat ini, belum ada satu ketentuan atau putusan yang menyatakan rangkap jabatan Wakil Menteri bertentangan dengan konstitusi. Rangkap jabatan Wakil Menteri artinya tetap konstitusional” tutupnya.