Dengan keluarnya putusan ini, MK mempertegas bahwa pejabat setingkat menteri dan wakil menteri tidak diperkenankan merangkap jabatan, terutama sebagai komisaris BUMN.
Arif Havas memastikan dirinya mengikuti aturan tersebut dan tidak mempermasalahkannya.
“Kalau putusan sudah jelas, ya kita ikuti. Hukum harus jadi pedoman,” tegasnya.
Putusan ini diharapkan memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan mencegah benturan kepentingan di jajaran eksekutif.