Maman mengatakan, melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Tanah tersebut terdiri dari 6 bidang yang telah dibuat 6 AJB runut menurut riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan Teluknaga dan buku liter C desa Teluknaga," kata Maman.
Menurut dia, Li Sam Ronyu telah mencoba mengajukan proses pembuatan sertifikat 6 bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan 3 AJB yang nomor C, nomor persil dan luas tanah tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat dalam buku liter C desa teluknaga.
"Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batasBenyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah," tuturnya.
Maman menyatakan, dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah, berdasarkan buku liter C desa Teluknaga, letak AJB tidak sesuai.
"Bagaimana bisa 6 bidang tanah dengan liter C yang berbeda beda dibuat menjadi 3 AJB dengan menggabungkan 6 liter C tersebut. Itu tidak mungkin kecuali sertipikat," kata Maman.
Menurut Maman, proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota selama ini sudah berjalan sangat runut.
Proses pelaporan
Sebagai pelapor Maman sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali dalam proses penyelidikan dan 13 kali SP2HP pada tahap penyidikan.
"Setelah itu penetapan tersangka dan keluar SP2HP yang ke 14 kali," ujarnya.
Polisi, kata Maman, tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri.
Menurut Maman, tersangka memang selalu mengaku sebagai korban mafia tanah.
"Padahal, dia sendiri adalah pelaku mafia tanah dibantu temannya," tukasnya