Bongkar Praktik Gelap Mafia Tanah di Bandung, Menteri AHY: Kita Selamatkan Potensi Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.-Dok. ATR/BPN-
BANDUNG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024, ia membeberkan kasus di Kota dan Kabupaten Bandung yang telah mengakibatkan kerugian besar.
BACA JUGA:AHY Gebuk Mafia Tanah Bekasi, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar!
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN: Pegawai Jago Karate, Mafia Tanah Takut Melawan
Baik bagi masyarakat maupun bagi negara dengan total senilai Rp3,65 triliun.
"Pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu," ujar Menteri AHY, Jumat.
"Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial dan kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat yang jumlahnya besar, lebih dari Rp36 triliun karena ini lokasi (tanah) sangat strategis yang kalau dikembangkan punya nilai yang tinggi," sambungnya.
AHY memaparkan, kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik.
Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan itu merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis. Sehingga total kerugian yang berhasil diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp3.603.335.000.000.
BACA JUGA:Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah
Kemudian, kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah. Maka total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp51.391.343.500.
Pemberantasan mafia tanah terus dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.
"Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan, satu rupiah pun harus dicegah dari perbuatan kejahatan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat maupun negara, jadi ini juga menjadi concern kami," tegas AHY.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: