Bravo! Polisi Ringkus Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa 26-04-2022,17:28 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet  tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.

BACA JUGA:Catat! Ini 5 Cara Alami Agar Menajaga Mata Tetap Sehat, Yuk Dicoba Caranya Mudah Banget

BACA JUGA:Menakutkan! Pria Ini Dilarang Mengajar di Sekolah karena Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Tato

Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Kategori :