Dalam kasus robot trading ini, total ada sebanyak 12 orang yang sudah menjadi tersangka. Sederet tersangka berinisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
BACA JUGA:Catat! Ini 5 Cara Alami Agar Menajaga Mata Tetap Sehat, Yuk Dicoba Caranya Mudah Banget
BACA JUGA:Menakutkan! Pria Ini Dilarang Mengajar di Sekolah karena Sekujur Tubuhnya Dipenuhi Tato
Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.