BACA JUGA:Waduh! 60% ASN DKI Kegemukan, Pramono: Ikuti Gubernurnya, Tukang Jalan, Tukang Sepedaan
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Dalam Kepgub tersebut menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III) yang setara dengan mal dan apartemen mewah.
Akibatnya warga rumah susun yang masuk ke dalam golongan setara pemilik Apartemen harus membayar Rp21.550.
Angka ini terhitung lebih mahal dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah yang hanya membayar Rp17.500.
Penghuni rusun menilai kebijakan ini tidak adil dan merugikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rusun.
BACA JUGA:Cuma di GIIAS 2025! Beli Mobil Diesel, Langsung Dapat Oli Fastron Gratis
BACA JUGA:Anak Kembali Sekolah? Ini Rekomendasi Perlengkapan Sekolah yang Hemat dari MR.D.I.Y.
Kenaikan Tarif PAM Jaya Belum Tersosialisasi dengan Baik
Konisi C DPRD DKI Jakarta menilai kenaikan tarif PAM Jaya yang telah ditetapkan sejak Januari 2025 belum tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat.
“Diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami dan siap kalau melihat tagihan airnya ada kenaikan,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin.
Untuk itu, Suhud mengusulkan agar PAM Jaya menyosialisasikan bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada saat melakukan reses dan sosialisasi produk hukum di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Sehingga upaya untuk menyosialisasikan perubahan tarif air bersih akan berlangsung efektif kepada masyarakat DKI Jakarta.
“Ini kesempatan bisa dilakukan sekaligus untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian harga air,” pungkas dia.