JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Yuddy Renaldi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan.
BACA JUGA:Bank BJB Serahkan Kunci Secara Simbolik ke 100 Debitur FLPP
Berdasarkan informasi, Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.14 WIB. Ia hadir didampingi oleh penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 23 Juli 2025 sore.
Dari pantauan disway.id dilokasi, Yuddy selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 20.41 WIB.
Ia tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya tersebut tapi mengaky dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Mengonfirmasi saja sebagai saksi, pertanyaannya mungkin lebih kurang 20-an," tuturnya kepada wartawan.
Ia juga tak membeberkan dalam materi apa yang didalami pemeriksaan yang memakan waktu hingga 10 jam lamanya.
"Mengenai pokok materi mungkin tanya saja ke penyidik, tadi saya sudah sampaikan," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag Segera Naik Penyidikan
"Saya sbg warga negara kooperatif dengan pemanggilan ini Konfirmasi dari pemeriksaan sebelumnya dan mungkin saya mohon doa agar diberikan kesehatan karena saya dalam keadaan sakit itu aja," sambungnya.
Diketahui, Budi menjelaskan penyidik dalam beberapa waktu telah memeriksa pihak-pihak dari Divisi Hukum Bank BJB untuk mendalami payung hukum mengenai dana non-budgeter.