KPK Bersurat ke Kejagung Sebelum Periksa Kajari Mandailing Natal dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dalam sebelum memeriksa Kajari Mandailing Natal terkait korupsi proyek jalan di Sumatera Utara-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersurat kepada Kejaksaan Agung untuk mengagendakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Gomgoman Halomoan Simbolon pada Jumat, 18 Juli lalu.
Keduanya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Eks Kadis PUPR Pemprov Sumut Anak Buah Bobby Nasution
BACA JUGA:Tak Dilibatkan dalam Proses Revisi KUHAP, KPK Bersurat ke Presiden dan Ketua DPR
"KPK sudah berkirim surat, jadi kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada hari Jumat, penyidik sudah berkirim surat ke kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan koordinasi komunikasi sudah dilakukan dan teman-teman penyidik juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman di kejaksaan dan semua berjalan baik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Namun, Budi tak merincikan kapan pihaknya berkirim surat tersebut. Ia yakin bahwa pihak kejaksaan mendukung proses penyidikan perkara ini.
"Dan kami juga meyakini tentunya kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini," tutur Budi.
Adapun dari pihak Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Antirasuah untuk memeriksa anggotanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, Kejaksaan tidak akan melindungi anggotanya jika mereka memang terbukti bersalah.
BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag Segera Naik Penyidikan
"Tidak mempermasalahkan. Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita, ibaratnya melanggar, ya proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan OTT tersebut terkait dua proyek.
Pertama terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Sementara, kegiatan kedua terkait protek pembangunan jalan di Satuan Kera Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: