DPR Tuntut Penjelasan Pemerintah Terkait Keamanan Data Pribadi ke AS

Kamis 24-07-2025,21:34 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS), dalam konteks kesepakatan bilateral antara kedua negara.

Puan menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Heboh! 364 Gram Sabu & 199 Butir Ekstasi Ditemukan di Plafon Sel Lapas, 5 Napi Diamankan

BACA JUGA:Era Smart Hospital di Indonesia, Pasien Lebih Aman, Dokter Cepat Ambil Keputusan

Hal itu sudah tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), harus benar-benar diterapkan dengan baik untuk menjamin keamanan data pribadi warganya.

"Harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Juli 2025

Ia juga meminta agar kementerian terkait memberikan gambaran yang lebih detail mengenai penerapan UU PDP dalam konteks kerja sama internasional, terutama terkait pemindahan data ke luar negeri. 

BACA JUGA:Rekomendasi Liburan ke Thailand ala Jurassic World, Pulau Krabi Tawarkan Pengalaman Dunia Dino

BACA JUGA:Thailand dan Kamboja Saling Tuding, Ini Penyebab Perang 2 Negara Tetangga Meletus

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana data mereka dilindungi dalam kerja sama tersebut

"Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Puan juga mempertanyakan efektivitas UU PDP yang telah diberlakukan pada tahun 2022. 

Menurutnya, sangat penting untuk mengetahui apakah UU ini benar-benar mampu melindungi data sensitif yang dimiliki oleh warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Gerakan 1 Juta Beasiswa, Simak Cara Daftar dan Dapatkan Kesempatan Pendidikan Hingga 2045

BACA JUGA:Perangi Cukai Ilegal! Langkah Tegas Purwakarta Lindungi Keuangan Negara

Kategori :