Cair Sebelum Lebaran? BLT UMKM Masih Proses Dokumen Anggaran, Cek Lagi Cara Pencairannya

Rabu 27-04-2022,06:19 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

BACA JUGA:Video Pedagang Buah Mengadu ke Jokowi Setelah Viral, Kasus Ujang Sarjana Berakhir Damai

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA:Tol Cipali Berlakukan Contra Flow Gegara Truk Gandeng Terguling di KM 161.800 A

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar, bisa mengecek pencairannya di eform BRI.co.id, BNI, BRI BLT UMKM.

Berikut caranya:

- Jalankan aplikasi web browser   apa saja yang terpasang di perangkat seluler atau komputer Anda. Kemudian   ketikkan alamat situs web   untuk mengecek penerima bantuan tunai, yaitu eform.bri.co.id/bpum.

- Setelah halaman utama BPUM berhasil muncul di layar monitor,   masukkan nomor 16 digit nomor KTP   Anda di kolom Nomor KTP. Pastikan nomor yang Anda masukkan sudah sesuai dengan yang ada di KTP.

- Selanjutnya   ketikkan Kode Verifikasi   yang muncul di bawah kolom nomor KTP pada kolom kosong di bawahnya. Jika kode tersebut tidak terlihat jelas, klik pada tombol muat ulang lalu ketikkan kode yang terlihat lebih jelas pada kolom yang tersedia.

- Lalu klik pada tombol   Proses Inquiry   untuk memproses permintaan pengecekan. Hanya diperlukan waktu beberapa detik saja untuk menampilkan data. Jika Anda tidak terdaftar maka akan muncul keterangan Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Kategori :